Mahfud MD Sebut Kasus Sengketa Pilkada 2020 Akan Diproses Lebih Cepat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan diproses lebih cepat sehingga tidak molor dari jadwal. Mahfud menyampaikan hal itu saat mengunjungi Kantor Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/9/2020).
Dalam kunjungan itu, Mahfud ditemani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. Kedatangan Mahfud dan rombongan untuk memastikan jadwal pengadilan bisa dilakukan dengan waktu yang telah ditetapkan KPU.
Hal tersebut, menurut Mahfud, penting dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi sengketa pilkada yang akan digelar pada Desember mendatang. "Tadi kami semua bertemu dengan pimpinan MA, lengkap tadi ada Ketua dan Wakil Ketua MA. Kami memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa pilkada. Karena jika terjadi kemunduran waktu pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu," ujar Mahfud dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Mahfud mengatakan, Ketua MA Muhammad Syarifuddin akan memenuhi waktu yang disampaikan Ketua KPU maupun Bawaslu sehingga pilkada akan sesuai dengan waktu yang disusun KPU dan didukung pemerintah. Semua hal akan dipersiapkan, baik perangkat peradilan, sarana prasarana fisik maupun jaringan.
Ketua Bawaslu, Abhan juga mengungkapkan soal kesiapan memproses kasus sengketa pilkada dengan waktu yang singkat. Pada prinsipnya masing-masing lembaga akan memaksimalkan waktu yang ada.