Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Sugiri Terjaring OTT KPK Diduga terkait Suap Promosi Jabatan 
Advertisement . Scroll to see content

4 Gubernur Riau yang Ditangkap KPK, Rekam Jejak Korupsi di Bumi Lancang Kuning

Rabu, 05 November 2025 - 19:42:00 WIB
4 Gubernur Riau yang Ditangkap KPK, Rekam Jejak Korupsi di Bumi Lancang Kuning
4 Gubernur Riau yang Ditangkap KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content


Daftar 4 Gubernur Riau yang Ditangkap KPK

Berikut adalah empat nama gubernur Riau yang pernah terjerat kasus korupsi dan ditangkap oleh KPK:

1. Saleh Djasit (Gubernur Riau 1998–2003)
 
Saleh Djasit menjadi gubernur pertama dari Riau yang berurusan dengan KPK. Ia terlibat dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilakukan tanpa proses lelang resmi. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Kasus ini menjadi pembuka daftar panjang korupsi di kalangan kepala daerah Riau.

2. Rusli Zainal (Gubernur Riau 2003–2013)


 Rusli Zainal menjabat dua periode dan dikenal sebagai salah satu tokoh politik kuat di Riau. Namun, masa pemerintahannya diwarnai kasus korupsi besar, termasuk suap pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dan penyalahgunaan izin usaha kehutanan.
 Dalam kasus PON Riau, Rusli diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur olahraga. Ia juga terlibat dalam praktik pemberian izin penebangan hutan secara tidak sah kepada beberapa perusahaan. Kasusnya menjadi simbol dari kompleksitas korupsi antara politik, bisnis, dan birokrasi.

3. Annas Maamun (Gubernur Riau 2014–2019)
 

Annas Maamun ditangkap KPK karena menerima suap terkait pengesahan perubahan status kawasan hutan menjadi lahan perkebunan. Ia diduga menerima uang dari pengusaha yang ingin mengubah peruntukan lahan demi keuntungan bisnis.
 

Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan di sektor kehutanan Riau, yang sejak lama menjadi ladang subur praktik suap dan manipulasi izin. Setelah ditangkap, Annas sempat mengajukan grasi namun tetap menjalani hukuman pidana karena terbukti bersalah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut