Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid meminta jatah preman senilai Rp7 miliar dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Jika tak diberikan, ia mengancam akan mencopot pejabat di kalangan tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak hal itu bermula dari kenaikan anggaran. Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda bertemu dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau di salah satu kafe pada Mei 2025.
Dari pertemuan itu, disepakati fee yang akan diberikan ke Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Lalu, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan memberitahukan kepada Abdul Wahid. Namun, Abdul Wahid menolak dan meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar dengan ancaman.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," kata Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Ferry kemudian kembali mengumpulkan semua Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP untuk menyampaikan permintaan fee tersebut. Lalu, permintaan itu dikenal dengan nama 7 batang.