Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2025: Deretan Kepala Daerah Terjerat Operasi Senyap KPK
Advertisement . Scroll to see content

4 Hakim MK Beda Pendapat Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres meski Usia Belum 40 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:30:00 WIB
4 Hakim MK Beda Pendapat Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres meski Usia Belum 40 Tahun
Sidang gugatan di mahkamah konstitusi. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh," ujar Anwar.

Diketahui sebelumnya, Hakim MK mengatakan anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bisa maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut