4 Koruptor Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, PDIP: Hukuman Belum Maksimal
JAKARTA, iNews.id - Empat koruptor Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto telah divonis seumur hidup. Sedangkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat masih menjalani sidang dan dituntut seumur hidup.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada para pelaku korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum maksimal.
Menurut anggota Komisi III DPR ini, pemberian hukuman penjara seumur hidup memang penting, namun penting pula mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan asas manfaat hukum berupa pengembalian kerugian negara sekaligus memberi efek jera.
"Di satu sisi kita hukum badannya, tapi di satu sisi negara tidak boleh kalah untuk mengejar aset-aset terdakwa agar kerugian negara dapat kembali," kata Masinton saat diskusi Diskusi virtual 'Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya' yang digelar Ruang Anak Muda, Kamis (22/10/2020).
Masinton menilai kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya sudah dapat disebut sebagai kasus yang terstruktur sistematis dan masif (TSM), Alasannya, kasus tersebut melibatkan pengusaha, direksi BUMN hingga pihak pengawas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Korupsi ini jelas standar hukumnya. Bisa disebut TSM karena ada pengusaha, BUMN dan pengawasnya dan itu mesti dihukum berat," ucapnya.