Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu-Tunggu untuk Klarifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Dorong Pelaku Korupsi Jiwasraya Dijerat TPPU, Pakar Hukum: Untuk Kembalikan Kerugian Negara

Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:28:00 WIB
Dorong Pelaku Korupsi Jiwasraya Dijerat TPPU, Pakar Hukum: Untuk Kembalikan Kerugian Negara
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih mendorong pelaku korupsi Jiwasraya dijerat TPPU untuk mengembalikan kerugian negara. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih mendorong pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi Jiwasraya dijerat dengan Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi (TPPU). Termasuk kepada empat terpidana yang telah dijatuhi vonis.

Yenti mengatakan hal tersebut penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan para pelaku. Selain itu efek jera diharapkan timbul dari penerapan UU Tipikor.

"Jangan mengandalkan Pasal 18 tentang uang pengganti saja, tapi coba lebih ditekankan pada TPPU-nya. TPPU itu penting bagaimana memiskinkan terpidana dan uang negara kembali," katanya saat diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Kamis (22/10/2020).

Dia mengaku heran terhadap empat terpidana yang dijatuhi vonis seumur hidup namun tidak dijerat dengan TPPU. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjerat TPPU pada dua terdakwa yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut