Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Rorotan
Advertisement . Scroll to see content

4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:36:00 WIB
4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, menjalani sidang putusan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Putusan akan dibacakan majelis hakim, Rabu (25/6/2025).

"Rabu 25 Juni 2025 untuk putusan," bunyi informasi pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Keempat terdakwa itu adalah eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Arharrys, Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) Donald Sihombing, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajaguguk, dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut hukuman bervariasi antara 5,5 hingga 8 tahun penjara. Berikut rinciannya:

1. Indra Arharrys, dituntut 5,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

2. Donald Sihombing, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp208,1 miliar subsider lima tahun kurungan badan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut