Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 49 Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

4 Terdakwa Pengedar 40 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati, 1 Hakim Beda Pendapat

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:11:00 WIB
4 Terdakwa Pengedar 40 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati, 1 Hakim Beda Pendapat
Empat terdakwa pengedar 40 kg sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Pinta juga mempertimbangkan jika ketiga terdakwa memiliki anak dan istri. Atas pertimbangan itu, Pinta menilai jika hukuman ketiganya harus dibedakan dengan Senta Sitepu.

Senta Cs ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari dua lokasi, yakni kawasan Tanjungbalai dan Deliserdang, Sumatra Utara pada 14 Oktober 2025. Senta merupakan pemain lama di wilayah Sumatra dan telah lama menjadi target operasi Polisi.

Saat ditangkap Senta dan tiga anggota jaringannya terpaksa ditembak karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Puji Minarto dan Sahrial awalnya ditangkap di depan Sekolah Harapan Mandiri, Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut