4 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker Belum Ditahan, Ini Kata KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari delapan orang yang ditetapkan tersangka, KPK baru menahan empat orang.
Lalu, kapan KPK akan menahan empat tersangka lainnya?
"Secepatnya kami akan lakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Namun, Budi belum bisa memastikan kapan mereka akan ditahan. Dia hanya memastikan proses penyidikan terus berjalan.
"Penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik di lingkungan Kemnaker ataupun dari pihak-pihak lembaga ataupun yang mengurus TKA untuk masuk ya, seperti biro jasanya begitu ya, semuanya didalami," ujarnya.
KPK sebelumnya menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker ini.
Empat tersangka itu adalah Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; Wisnu Pramono sebagai Direktur PPTKA 2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Sementara yang belum ditahan adalah Gatot Widiartono sebagai Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; Putri Citra Wahyoe selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; Jamal Shodiqin selaku Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Alfa Eshad sebagai Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.
Editor: Reza Fajri