4 Tersangka Kasus Suap Bupati Tulungagung Dipindahkan ke Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id – Setelah resmi ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan selama 24 jam oleh penyidik KPK, empat tersangka hasil operasi tangkap tangan OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditahan di dua tempat berbeda.
Tiga tersangka yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agus Priyatno dan Agung Priyono keduanya dari pihak swasta ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Susilo Prabowo (swasta) ditahan di Rutan Pom Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Keempat tersangka itu ditahan di rutan untuk 20 hari ke depan. Meski demikian, keempat tersangka itu menolak untuk dikonfirmasi terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, OTT suap di Blitar dan Tulungagung itu dilakukan setelah KPK mendapat informasi dari masyarakat. KPK kemudin mengecek dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Buron, KPK Imbau Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Serahkan Diri
Hasilnya, kata Saut, tim KPK menangkap tangan lima orang pada Rabu (6/6/2018) di dua lokasi, yakni di Blitar dan Tulungagung. Kelima orang itu masing-masing Susilo Prabowo (SP) dari swasta atau kontraktor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Sutrisno (SUT).
Tiga lainnya yakni Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta, Bambang Purnomo (BP) dari pihak swasta, dan AND yang merupakan istri dari SP.
"Pada 6 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang dari SP kepada AP melalui AND di kediaman SP di Blitar," kata Saut di Gedung KPK, Jumat (8/6/2018) dini hari.
Setelah menerima uang sebesar Rp1 miliar, AP meninggalkan kediaman SP. "Saat meninggalkan kediaman SP, tim mengamankan AP di depan rumah SP bersama uang Rp1 miliar yang dimasukkan dalam kardus. Tim juga mengamankan AND," ucap Saut.
Editor: Kastolani Marzuki