4 Tersangka Peracik Narkoba Hashish di Bali Terancam Hukuman Mati
Selasa, 19 November 2024 - 20:57:00 WIB
Wahyu menegaskan, pihaknya sengaja memiskinkan para pelaku dengan pasal TPPU agar mereka tidak memiliki peluang untuk bisa mengendalikan peredaran narkotika.
"Kaki-kakinya masih ada kaki-kaki lagi. Sehingga, jika mereka masih punya uang yang cukup memesan narkoba, dia tetap akan melakukan aktivitas ini," katanya.
Dia memastikan para pelaku juga dijerat Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Rizky Agustian