Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

4 Tersangka Peracik Narkoba Hashish di Bali Terancam Hukuman Mati

Selasa, 19 November 2024 - 20:57:00 WIB
4 Tersangka Peracik Narkoba Hashish di Bali Terancam Hukuman Mati
Empat tersangka kasus narkoba jenis hashish di Bali terancam hukuman mati. Mereka juga diancam denda maksimal Rp10 miliar. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

Wahyu menegaskan, pihaknya sengaja memiskinkan para pelaku dengan pasal TPPU agar mereka tidak memiliki peluang untuk bisa mengendalikan peredaran narkotika. 

"Kaki-kakinya masih ada kaki-kaki lagi. Sehingga, jika mereka masih punya uang yang cukup memesan narkoba, dia tetap akan melakukan aktivitas ini," katanya.

Dia memastikan para pelaku juga dijerat Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut