4 Warga Aceh Ditangkap Bawa Sabu 21 Kg di Asahan, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 09 Juli 2025 - 16:15:00 WIB
Barang haram itu merupakan hasil penindakan dari 4 laporan polisi yang berhasil diungkap antara periode Mei hingga Juni 2025. Sebanyak 8 orang tersangka ikut ditangkap dalam penindakan itu.
Puluhan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu juga sudah dimusnahkan di halaman Mapolres Asahan pada Senin, 7 Juli 2025 kemarin. Pemusnahan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Kabupaten Asahan, serta para perwira Satres Narkoba Polres Asahan.
"Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan," kata Afdhal.
Editor: Kastolani Marzuki