42 Anggota JAD Ditangkap karena Hendak Ganggu Pemilu 2024, Aktif Sebarkan Pesan ISIS
                
                JAKARTA, iNews.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 42 terduga teroris dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) karena berniat mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka disebut aktif menyebarkan pesan ISIS hingga menggalang dana.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan mereka aktif dalam grup pesan singkat. Dalam grup tersebut, para tersangka sering membagikan materi-materi dari kelompok ISIS.
                                "Mereka masing-masing juga ada di dalam suatu grup, ada beberapa grup seperti ini yang isinya berbicara mengenai giroh yah," kata Aswin saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dia menyebut mereka memang aktif dalam kegiatan yang bersinggungan dengan aksi terorisme.
                                        "Semangat atau membangkitkan semangat untuk kegiatan-kegiatan yang sebenarnya sangat bersinggungan dengan aksi atau melanggar tindak pidana terorisme, seperti share to share atau saling membagi materi materi yang berasal dari kelompok ISIS," ucapnya.