44 Mantan Pegawai KPK Setuju jadi ASN Polri, 8 Menolak
JAKARTA, iNews.id - Polri merilis data terbaru soal sikap dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), untuk direkrut menjadi ASN Korps Bhayangkara. Dari proses sosialisasi, sejauh ini 44 eks pegawai setuju untuk direkrut menjadi ASN Polri
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, delapan orang menolak.
"Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia 8 orang," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Sementara itu, empat orang lainnya masih belum memberikan jawaban terkait dengan keputusannya terkait dengan perekrutan menjadi ASN Polri tersebut.
"Menunggu konfirmasi empat 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," ujar Ramadhan.
Namun sayangnya, Ramadhan belum memaparkan siapa saja yang telah memberikan sikap terhadap perekrutan tersebut.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Editor: Faieq Hidayat