Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenag Harap Ditjen Pesantren Diresmikan 22 Oktober Bertepatan Hari Santri 2025
Advertisement . Scroll to see content

46 Jemaah Haji Furoda asal RI Dideportasi, Wamenag: Cermat Pilih Biro Perjalanan 

Senin, 04 Juli 2022 - 06:48:00 WIB
46 Jemaah Haji Furoda asal RI Dideportasi, Wamenag: Cermat Pilih Biro Perjalanan 
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi di Arab Saudi. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Zainut, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji.

Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji, sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda adalah yang terdaftar sebagai PIHK.

"Harapan kami itu dilaksanakan oleh travel yang betul-betul memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik, yang kualitasnya juga memuaskan," katanya.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut