Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenag Harap Ditjen Pesantren Diresmikan 22 Oktober Bertepatan Hari Santri 2025
Advertisement . Scroll to see content

46 Jemaah Haji Furoda asal RI Dideportasi, Wamenag: Cermat Pilih Biro Perjalanan 

Senin, 04 Juli 2022 - 06:48:00 WIB
46 Jemaah Haji Furoda asal RI Dideportasi, Wamenag: Cermat Pilih Biro Perjalanan 
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi di Arab Saudi. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jemaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel ini menyalahi aturan.

"Jemaah ini menjadi korban penyelenggara yang coba-coba masuk dengan memanfaatkan visa haji furoda dari Singapura dan Malaysia," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut