Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp6,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

49 Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:19:00 WIB
49 Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi, sebanyak 49 pengedar narkoba di Sumut dituntut hukuman mati. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, tindak pidana narkotika merupakan kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dengan narkoba yang diedarkan oleh para pengedar dan menyebabkan banyak korban. 

"Tuntutan mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana narkoba," ucapnya.

Kejati Sumut, kata dia selain memberikan sanksi berat lewat penuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika, juga memiliki peran dalam mencegah lewat penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk sekolah, jaksa masuk kampus dan jaksa masuk pesantren.

"Penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut