JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa meyakini Kuat turut terlibat pembunuhan tersebut.
"Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa (Kuat Ma'ruf) dalam perbuatan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Usai Berseteru, Trump Akan Sambut Zohran Mamdani di Gedung Putih Besok
Jaksa menilai eksepsi terdakwa atau kuasa hukumnya mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan.
"Sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan acara hukum pidana," ujar jaksa.
Kuat Ma'ruf Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jaksa mengungkapkan setidaknya ada 5 alasan Kuat Ma'ruf terlibat pembunuhan Brigadir J tersebut:
1. Kuat Ma'ruf merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah.
2. Kuat Ma'ruf sebelumnya juga sudah mengetahui nyawa Yosua akan dirampas. Kuat dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban melakukan perlawanan.
3. Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer seharusnya kembali ke Magelang tetapi saat itu malah turut serta pergi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
4. Kuat Ma'ruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Ricky Rizal yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan, "Om... dipanggil Bapak sama Yosua".
5. Kuat Ma'ruf setelah memanggil Ricky Rizal dan Yosua tetap ikut masuk ke dalam rumah mengawal korban sampai ke hadapan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
Editor: Reza Fajri