Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Populer: Deretan Artis Masih Lajang di Usia 50-an hingga Ferdy Sambo Divonis Mati 

Selasa, 14 Februari 2023 - 05:58:00 WIB
5 Berita Populer: Deretan Artis Masih Lajang di Usia 50-an hingga Ferdy Sambo Divonis Mati 
Terpidana mati Ferdy Sambo (Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

3. Terungkap, Ini Identitas Pengemudi Fortuner Arogan yang Rusak Mobil Brio di Jaksel

Video viral di media sosial yang menampilkan sikap arogan pengemudi Fortuner yang merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Polisi pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut kasus ini, dan akhirnya mengungkap identitas pengemudi arogan tersebut.

Pengemudi Fortuner yang berinisial GR itu ternyata lulusan S1 di salah satu perguruan tinggi. GR menjalani pemeriksaan setelah mendatangi kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini. Selain terlapor, polisi juga sudah memeriksa korban bernama Ari W dan saksi-saksi.

4. Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Pertimbangan yang Meringankan 

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keputusan vonis hukuman mati tersebut dinyatakan langsung oleh ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hal yang memberatkan vonis, yaitu pembunuhan berencana, berbohong saat persidangan, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, dan kegaduhan di masyarakat.

Tak hanya itu, kasus ini juga telah  mencoreng nama baik institusi polri dan membuat anggota Polri banyak terlibat.

Diketahui vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman penjara seumur hidup. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut