5 Berita Populer: Deretan Artis Masih Lajang di Usia 50-an hingga Ferdy Sambo Divonis Mati
JAKARTA, iNews.id - Lima berita popoler dirangkum di sini. Ada 4 artis Indonesia yang masih lajang walau usia sudah 50-an, mulai dari Thomas Djorghi hingga Vicky Burki.
Kemudian ada Ferdy Sambo divonis mati serta netizen mengadu ke Wali Kota Medan, Bobby Nasution usai video sopir Medan meninggalkan penumpang demi makan menjadi viral di media sosial.
Berikut rangkuman berita terpopuler pada Senin (13/2/2023) :
1. Deretan Artis Masih Lajang di Usia 50-an
Ada beberapa artis masih lajang di usia 50-an ini yang tak peduli dengan status dan bahagia sendiri ditengah ramainya menikah muda. Artis lajang di usia 50-an yang pertama ada Thomas Djorghi. Thomas masih terlihat awet muda, meski sudah berusia 53 tahun.
Pria ini lebih memilih menyibukkan diri dengan berbagai hal, seperti berkarier dan liburan travelling ke sejumlah negara. Yang kedua adalah Tika Panggabean. Wanita 52 tahun ini masih menikmati hari-harinya sendiri dengan sibuk berkarya.
Tika juga tak pernah mempermasalahkan statusnya yang masih melajang. Artis masih lajang di usia 50-an berikutnya adalah artis senior Inggrid Widjanarko. Wanita 64 tahun ini masih aktif di dunia hiburan seperti membintangi berbagai sinetron, film dan serial.
Artis yang terakhir ada Vicky Burki. Wanita berusia 58 tahun ini tampak santai meski belum menikah. Bahkan dalam sebuah kesempatan dia pernah mengatakan dirinya tidak membutuhkan pernikahan.
2. Breaking News, Ferdy Sambo Divonis Mati
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E terhadap Brigadir Joshua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).