Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Populer: Gaya Kondangan Olla Ramlan hingga Ahmad Dhani Minta Maaf usai Disanksi MKD

Jumat, 09 Mei 2025 - 05:07:00 WIB
5 Berita Populer: Gaya Kondangan Olla Ramlan hingga Ahmad Dhani Minta Maaf usai Disanksi MKD
Penampilan Olla Ramlan saat kondangan ke pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali. (Foto: TikTok)
Advertisement . Scroll to see content

2. Ahmad Dhani Minta Maaf usai Disanksi MKD: Seumur Hidup Saya Tidak Pernah Merendahkan Marga

Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo melayangkan permohonan maaf kepada para pihak pengadu. Hal ini merupakan bentuk sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu," ujar Ahmad Dhani usai menghadiri sidang MKD yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Pentolan grup band Dewa 19 itu juga meminta maaf ke pengadu yang melaporkannya terkait pernyataannya yang dinilai bernada rasis. Dhani menegaskan, seumur hidupnya tak pernah berupaya menghina kelompok tertentu.

"Saya tadi sudah bicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya," tuturnya.

3. Ketua Cyber Army Jadi Tersangka, Diduga Sebar Narasi Negatif terkait Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki menjadi tersangka kasus dugaan perintangan proses hukum sejumlah perkara yang ditangani Kejagung. Adhiya diduga membangun dan menyebar narasi negatif terkait Kejagung.

"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (7/5/2025) malam.

Menurut Qohar, upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya yakni Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif Tian Bahtiar, advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.

Qohar menjelaskan, Adhiya selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang. Ratusan orang itu tergabung dalam lima tim buzzer untuk memberikan dan menyebar narasi negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut