5 Berita Populer: Ole Romeny Sebut Sepak Bola RI Tak Normal hingga Rodrigo Duterte Ditangkap
“Selang beberapa saat kembali ke mobil, pelapor melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Setelah mendapat perawatan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Artanto, Senin (10/3/2025) malam.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Beberapa perwira TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil hangat dibicarakan di media sosial. Komisi I DPR sudah memulai pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengatakan ada tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.
Editor: Rizky Agustian