5 Berita Populer: Peneliti BRIN Ditangkap hingga Antonio Deodola Talak Nikita Mirzani via Chat
JAKARTA, iNews.id - Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditangkap jajaran Polda Jombang, Jawa Timur. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Muhammadiyah terhadap postingan Andi Pangerang di media sosial yang dinilai mengandung unsur ancaman.
Berita populer lainnya, yaitu Antonio Deodola Talak Nikita Mirzano via Chat.
Berikut rangkuman berita populer Minggu (30/4/2023):
1. Peneliti BRIN ditangkap
Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin pada Minggu (30/4/2023). Penangkapan APH merupakan tindak lanjut dari laporan yang sudah dilayangkan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
APH dilaporkan usai komentar negatifnya di sosial media yang tertuju pada Muhammadiyah.
2. Kecelakaan Lalu Lintas di Pantura Subang
Terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan Bus Sinar Jaya menabrak truk pada Minggu (30/4/2023). Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Pantura Subang, Jawa Barat saat Bus Sinar Jaya dari arah Jakarta menuju Cirebon menabrak bus yang sedang berhenti di bahu jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, dua korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke RS Kharisma, Pamanukan, Subang.
3. Antusias Warga Saat Ganjar Pranowo Lari Pagi di GBK
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo lari pagi di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (30/4/2023). Kehadiran Ganjar mengundang antusias dari warga yang juga sedang berolahraga di kawasan GBK.
Tak sedikit dari mereka yang meminta foto bahkan meneriakkan “Ganjar Presiden” kepada bakal calon presiden 2024 dari Partai PDIP tersebut.
4. Bule Australia yang Ludahi Imam di Masjid Batu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bule asal Australia, Brenton Craig McArthur ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi Imam Masjid Al Muhajjir, Kota Batu, Bandung, yakni M. Basri Anwar. Kasus tersebut ditangani oleh Polrestabes Bandung.
Dia dijerat Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.