Penghargaan tersebut diserahkan oleh pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. Pekerjaan ibu Amina sebagai penyapu jalan telah dilakukan sejak Hasan Ahmad Aituwarauw menjadi caretaker Bupati Kaimana pada 2003. Saat itu, Kaimana belum dimekarkan. Upah yang diterima hanya Rp500.000 per bulan.
Selanjutnya upahnya naik Rp1.000.000 per bulan saat Matias Mairuma menjabat sebagai Bupati Kaiman periode 2016-2021. Baginya, menyapu jalan adalah pekerjaan halal yang harus dilakukannya guna membiayai enam anak bersekolah hingga pendidikan tinggi.
Bermodal dari gaji yang didapat, Amina pun membuka usaha kecil-kecilan sambil mengajukan pinjaman koperasi saat anaknya mulai masuk bangku kuliah. Perjuangan yang dilakukan Amina tidak mudah. Hal ini karena sang suami yang sudah mulai renta sehingga ia harus berperan ganda.
4. ISI Yogyakarta Buka Jurusan Kuliah Baru
ISI (Institut Seni Indonesia) Yogyakarta membuka penerima mahasiswa baru 2023. Tak hanya itu, ISI Yogyakarta juga membuka 3 program studi baru pada Fakultas Seni Rupa. Bagi siswa SMA sederajat yang baru lulus serta mempunyai minat ke bangku kuliah di bidang seni bisa meneruskan di ISI Yogyakarta.
Di tahun ajaran baru 2023, ISI Yogyakarta hadir dengan tiga program studi. Pembantu Rektor 1 ISI Yogyakarta Hanggar Budi Prasetya mengutarakan satu di antaranya adalah program studi baru serta hanya satu-satunya di Indonesia.
Tiga program studi yang dibuka antara lain Konservasi Seni, Desain Media dan Produksi Film dan Televisi. Konservasi Seni hanya ada di ISI dan satu-satunya di Indonesia. Sementara Desain Media dan Produksi Film dan Televisi juga masih jarang
5. Juru Sita PN Jakbar Terjaring OTT
Seorang ASN (Aparat Sipil Negara) yang bertugas sebagai juru sita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Ia diduga terlibat suap kepengurusan perkara.
Pada Rabu (17/5/2023), ia ditangkap di salah satu Jembatan Penyebrangan di wilayah Slipi Jakarta Barat. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pemberi suap.
Diduga, uang tersebut untuk memperlancar proses eksekusi perdata. Berdasarkan hasil pengembangan, Badan Pengawas Mahkamah Agung menetapkan 1 orang tersangka yang merupakan atasan ASN.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq