5 Berita Populer: Wamen PU Beberkan Penyebab Banjir di Bekasi hingga Nikita Mirzani Ditahan terkait Kasus Pemerasan
3. Banjir Rendam Perumahan Arthera Hill 2 Bekasi
Ratusan rumah warga di Perumahan Arthera Hill 2, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, terendam banjir dengan ketinggian air mencapai 170 sentimeter, Selasa (4/3/2025).
Warga pun terpaksa dievakuasi petugas ke tempat yang lebih tinggi. Selain intensitas hujan yang cukup tinggi sejak Senin (3/3/2025) malam, banjir juga dipicu oleh jebolnya tanggul Kali Cikarang yang ada tepat di samping perumahan.
Relawan bencana, Yuda mengatakan, sejumlah tim relawan berupaya mengevakuasi warga yang terjebak banjir. Derasnya arus serta minimnya perahu menjadi kendala dalam proses evakuasi warga.
4. Penampakan Mega Bekasi Hypermall Diterjang Banjir
Banjir menerjang Mega Bekasi Hypermall di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (4/3/2025). Pengunjung dan pedagang sempat panik berlarian menjauh dari air.
Air menggenang di sisi lobi kanan Mega Bekasi Hypermall. Selain itu, air merendam kendaraan roda empat yang tengah terparkir.
Barang milik pedagang hanyut den berserakan. Sebagaian pedagang mencoba menyelamatkan barang dagangan miliknya. Pada video yang beredar, orang-orang yang berada di mal panik dan berlari menjauh dari air. Sebagian pun langsung naik eskalator mal.
5. Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya, Barang Bukti Ini Jadi Alasannya!
Artis Nikita Mirzani serta sang asisten Mail Syahputra resmi ditahan atas kasus dugaan pengancaman serta pemerasan yang dilaporkan bos skincare Reza Gladys di Polda Metro Jaya.
Nikita dan Mail ditahan pada Selasa (4/3/2025) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan alasan pihak penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kepada Nikita dan Mail.
"Penahanan ini untuk alasan objektifnya, ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti, dan ada barang bukti, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang subjektif," ujar Ade.
Editor: Aditya Pratama