Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Tetap Kirim Delegasi ke KTT G20 Afrika Selatan, tapi...
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Terpopuler: Alasan MUI Jember Fatwa Haram Joget Pargoy hingga China Berani Usir Kapal Perang AS

Kamis, 01 Desember 2022 - 05:19:00 WIB
5 Berita Terpopuler: Alasan MUI Jember Fatwa Haram Joget Pargoy hingga China Berani Usir Kapal Perang AS
Sekelompok remaja tengah mempraktikkan salah satu gerakan joget pargoy. (Foto: Ramdany Eka/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Joget pargoy dinilai mengandung gerakan erotis hingga mengundang syahwat lawan jenis. MUI Jember tegas mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy. 

Fatwa itu tertuang pada surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget Pargoy. 

Berita terpopuler lainnya adalah China berani usir kapal perang Amerika Serikat di Laut China.

Berikut  rangkuman berita terpopuler pada Rabu (30/11/2022) :

1. Alasan MUI Jember Fatwa Haram Joget Pargoy

MUI (Majelis Ulama Indonesia) menilai joget pargoy mengandung gerakan erotis serta mengundang syahwat lawan jenis. Maka dari itu, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terkait  joget pargoy. 

Fatwa tertuang pada surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember. Surat diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) serta ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist. Dalam surat tersebut, MUI Jember menyatakan fenomena joget pargoy viral ditemukan di kegiatan atau acara di wilayah tersebut. 

Fatwa  juga mengatakan, joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak, menodai nilai-nilai kesopanan, moral serta adat istiadat yang berlaku di Jember. Sehingga MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy.

2. China Usir Kapal Perang Amerika Serikat di Laut China

Ketegangan China dan Amerika Serikat (AS) meningkat. Terbaru, militer Cina mengusir kapal perang Angkatan Laut Amerika Serikat di perairan dekat Kepulauan Spratly, Laut China Selatan. Diketahui kapal milik AS berjenis cruiser atau penjelajahUSS Chancellorsvlle. 

Juru Bicara Komando Armada Selatan Tentara Pembebasan Rakyat China (PLA) Tian Junli mengatakan kapal AS menyusup secara ilegal. Kehadiran kapal AS menimbulkan risiko keamanan di Laut China Selatan. Tindakan AS merupakan bukti dari hegemoni navigasi serta militerisasi AS di Laut China Selatan. 

Merespons hal tersebut, China akan meningkatkan kewaspadaannya. Sementara AS membantah pernyataan Junli bahwa armadanya melanggar kedaulatan China.

3. 7 Negara yang Lolos 16 Besar Piala Dunia 2022

Negara yang lolos 16 besar Piala Dunia 2022 bertambah lagi. Salah satu negara  yang lolos adalah Inggris. Inggris menang 3-0 atas Wales. Laga tersebut digelar di Stadion Ahmad Bin Ali, Rabu (30/11/2022) dini hari WIB. 

Total sementara terdapat tujuh negara yang lolos ke babak 16 besar. Berikut negara yang lolos 16 besar Piala Dunia 2022: Amerika Serikat, Belanda, Brasil, Inggris, Portugal, Prancis, dan Senegal.

4. Hasil Lengkap Piala Dunia 2022 Semalam

Hasil lengkap Piala Dunia 2022 semalam sudah diketahui. Diketahui, empat tim berhasil memastikan diri lolos ke babak 16 besar. Terdapat dua laga Grup A digelar pada waktu bersamaan, yaitu, Selasa (29/11/2022) pukul 22.00  WIB. Berikut hasil lengkap Piala Dunia 2022 semalam: Ekuador 1-2 Senegal, Belanda 2-0 Qatar, Iran 0-1 Amerika Serikat, Wales 0-3 Inggris.

5. Daftar UMP yang Sudah Disahkan
Tercatat, sudah ada 33 gubernur yang sudah menetapkan UMP (upah minimum provinsi) 2023 yang sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2023:

1. Aceh Rp3.413.666,00
2. Sumatera Utara Rp2.710.493,93
3. Sumatera Barat Rp2.742.476,00
4. Riau Rp3.191.662,53
5. Jambi, Rp2.943.033,08
6. Sumatera Selatan Rp3.404.177,24
7. Bengkulu Rp2.418.280,00
8. Lampung Rp2.633.284,59
9. Bangka Belitung Rp3.498.479,00
10. Kepulauan Riau Rp3.279.194,00
11. DKI Jakarta Rp4.901.798,00
12. Jawa Barat Rp1.986.670,17
13. Jawa Tengah Rp1.958.169,69
14. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1.981.782,39
15. Jawa Timur Rp2.040.244,30

16. Banten Rp2.661.280,11
17. Bali Rp2.713.672,28
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.371.407,00
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00
20. Kalimantan Barat Rp2.608.601,75
21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013,00
22. Kalimantan Selatan Rp3.149.977,65
23. Kalimantan Timur Rp3.201.396,04
24. Kalimantan Utara Rp3.251.702,67
25. Sulawesi Utara Rp3.485.000,00
26. Sulawesi Tengah Rp2.599.456,00
27. Sulawesi Selatan Rp3.385.145,00
28. Sulawesi Tenggara Rp2.758.984,54
29. Gorontalo Rp2.989.350,00
30. Sulawesi Barat Rp2.871.794,82
31. Maluku Rp2.812.827,66
32. Maluku Utara Rp2.976.720,00
33. Papua Rp3.864.696,00

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut