5 Berita Terpopuler: Dubes Ukraina Kirim Surat ke Jokowi hingga Artis Ganteng Menikah dengan Sesama Pria
4. Punya Stok di Rumah tapi Antre Beli Minyak Goreng, Warga: Isunya Bakal Kosong
Operasi pasar digelar di Palembang, Sumatera Selatan, selalu diserbu masyarakat. Mereka yang antre sebenarnya sudah mempunyai perserdiaan di rumah. Lisa, warga setempat yang dijumpai dalam operasi pasar (OP) di Pasar Alang-Alang Lebar mengaku masih mempunyai dua liter minyak goreng. Ia antre membeli lagi lantaran mendengar isu minyak goreng bakal kosong.
“Takut, isunya minyak goreng bakal mutus (kosong), jadi saya ikut beli lagi di OP ini,” kata Lisa.
Lisa perlu menyimpan minyak goreng sebagai persediaan karena khawatir bakal kesulitan untuk mendapatkannya. Apalagi, kelangkaan minyak goreng ini sudah terjadi sejak pertengahan Februari 2022.
Minyak goreng di operasi pasar mempunyai harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah berdasarkan Harga Eceran Tertinggi yakni Rp13.500 per liter untuk jenis kemasan sederhana. Sementara jika membeli di warung harus merogoh kocek Rp21.000-Rp22.000 per liter.
Perbedaan harga yang tinggi membuat Elma, warga Kecamatan Alang-Alang Lebar juga memburu minyak goreng jenis curah di operasi pasar.
5. PPATK Sebut Ada Crazy Rich yang Diduga Beli Barang Mewah dari Investasi Bodong
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada sejumlah penyedia barang dan jasa yang kerap dijuluki Crazy Rich yang diduga terkait dengan kasus investasi bodong. Tak hanya itu, uang hasil investasi bodong dicuci dengan membeli sejumlah aset mewah seperti kendaraan, rumah hingga perhiasan.
Dugaan ini menguat tidak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong, melainkan juga tampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.
Menurut PPATK, pelaporan dari penyedia barang dan jasa sangat penting dan krusial. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Reza Fajri