Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marc Marquez Tuntas Jalani Operasi, Fokus Pulihkan Cedera Bahu Kanan Usai Kecelakaan di Mandalika
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Terpopuler Hari Ini : Letjen TNI Dudung Abdurachman Dilantik jadi KSAD hingga Marshal Sirkuit Mandalika Disebut Ndeso

Rabu, 17 November 2021 - 10:03:00 WIB
5 Berita Terpopuler Hari Ini : Letjen TNI Dudung Abdurachman Dilantik jadi KSAD hingga Marshal Sirkuit Mandalika Disebut Ndeso
Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman akan dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). (Foto Penkostrad).
Advertisement . Scroll to see content

3. Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ditangkap Densus 88 Antiteror

Pada Selasa (16/11/2021) anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat Ahmad Zain An-Najah ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror. Densus juga menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia Ustaz Farid Okbah di rumahnya di Bekasi. 

Dikonfirmasi wartawan Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan menyebut Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan Ustaz Farid Okbah. Dirinya menerima informasi penangkapan itu setelah pihak keluarga menghubunginya. Awalnya Ustaz Farid hendak melakukan kegiatan berdakwa di Cirebon sebelum ditangkap. 

4. Perampok Sadis yang Memperkosa Istri Petani Tertangkap

Satreskrim Polres Empat Lawang menembak dan menangkap RA (27) salah satu pelaku perampokan sadis disertai pemerkosaan dengan korban petani. Ketika beraksi, korban diikat dan dibacok pada bagian leher, dan istrinya diikat untuk diperkosa. 

Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri mengatakan pelaku ditangkap Tim Elang Polres Empat Lawang di bawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP M Tohirin. Korban perampokan yaitu MD dan istrinya EE. 

Peristiwa perampokan disertai pemerkosaan itu terjadi di sebuah pondok milik korban yang berada di kawasan perkebunan Talang Padang, Desa Tangga Rasa, Sabtu, (3/7/2021). Pelaku berjumlah 5 orang. Pelaku dijerat dengan pasal perampokan sesuai dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut