5 Berita Terpopuler Hari Ini: Pengakuan Brimob Tegur TGB di Sirkuit Mandalika hingga Istri Digerebek Suami di Toko
3. Kemenkes: Lebih Enam Bulan Tidak Disuntik Vaksin Dosis Dua, Mesti Ulang dari Awal
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengharuskan masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua vaksin Covid-19 lebih dari enam bulan untuk mengulang proses vaksinasi dari awal. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa sasaran drop out yaitu masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama. Walaupun sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua.
Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua, dengan platform yang berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.
Ketentuan lain dalam aturan tersebut mengarahkan agar masyarakat drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat.
Seluruh ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari potensi terburuk infeksi SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, melalui pemberian dosis lengkap, baik dosis primer maupun dosis penguat, minimal enam bulan setelah dosis primer. Pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out telah sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) per 11 Februari 2022.