JAKARTA, iNews.id - Fakta-fakta baru dan mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11/2022). Saat itu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa yang berhadapan dengan 9 saksi dari kepolisian.
Salah satunya yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit yang disanksi demosi 8 bulan akibat kasus ini. Kesempatan bertemu Sambo itu dimanfaatkan Ridwan untuk menyampaikan unek-uneknya.
Berikut 5 fakta baru sidang pembunuhan Brigadir J:
1. Arif Rahman Arifin antarkan berita acara interogasi Putri Candrawathi ke Polres Jaksel
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin disebut mengantarkan berita acara interogasi (BAI) Putri Candrawathi ke Polres Jaksel. BAI itu diserahkan ke AKBP Ridwan Soplanit dengan alasan Putri masih trauma hingga tidak bisa ke Polres.
"Kemudian saya sampaikan kepada Kapolres saat itu, saya sampaikam mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," tutur Ridwan.
Mendapat perintah dari Sambo melalui Arif, Ridwan mengaku tak bisa berkutik walaupun awalnya keberatan.
"Saat itu saya kan keberatan Yang Mulia. Saya keberatan, saya sampaikan bahwa apakah kronologi ini kita sampaikan dalam bentuk pertanyaan. Apakah bisa mewakili semua dari pertanyaan yang ada," tutur Ridwan.
2. AKBP Ridwan Soplanit ngaku takut dicopot karena berhadapan dengan Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Rheky Nellson Soplanit mengaku takut dicopot bila menolak memasukkan keterangan kronologi penembakan Brigadir J versi Putri Candrawathi ke dalam berita acara interogasi (BAI).
"(Takut) dicopot yang mulia," kata Ridwan singkat saat menjawab pertanyaan majelis hakim bila menolak memasukan keterangan Putri ke BAI.
Ridwan mengaku tak dapat menolak perintah memasukkan keterangan kronologi versi Putri yang disampaikan Ferdy Sambo. Apalagi, Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
"Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ. Sehingga memang yang kita bayangkan kami dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," tutur Ridwan.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News