Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Mati, Nomor 4 Bunuh Brigadir J Sangat Rapi dan Sistematis

Selasa, 14 Februari 2023 - 08:32:00 WIB
5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Mati, Nomor 4 Bunuh Brigadir J Sangat Rapi dan Sistematis
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

5. Pembelaan Ferdy Sambo Tak Berniat Bunuh Brigadir J  Bantahan Kosong

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo. Sambo disebut tidak berniat untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Menurut Hakim, nota pembelaan Penasihat Hukum Ferdy Sambo tersebut hanya bantahan kosong belaka. Sebab, fakta persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda. 

Fakta persidangan menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo merupakan sosok yang merangkai skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut