5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Mati, Nomor 4 Bunuh Brigadir J Sangat Rapi dan Sistematis
1. Brigadir J Harus Mati
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut terdakwa Ferdy Sambo sempat menyatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus mati. Ucapan Ferdy Sambo disampaikan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pernyataan Sambo itu bermula ketika Richard dipanggil ke ruang kerja usai dari Magelang pada 8 Juli 2022. Saat itu, Richard dipersilakan duduk di sebuah sofa oleh Sambo.
Sambo pun langsung bertanya ke Richard soal adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.
Bagi Sambo, Brigadir J telah kurang ajar dan dirinya merasa tidak dihargai.
"Sambil terdakwa memegang kerah bajunya, terdakwa mengatakan tidak ada gunanya pangkat kalau keluarga terdakwa dibeginikan. Saksi juga langsung diam saat itu, serba salah, takut," tutur Wahyu.
"Kemudian terdakwa mengubah posisi duduknya dan agak maju ke depan dan berkata kepada saksi yang pada pokoknya, bahwa 'korban Yosua harus mati,' dan saksi diam saja," terang Wahyu.
2. Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tak Terbukti
Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo disebutkan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan. Dalam hal ini Putri disebutkan sakit hati terhadap korban.
"Sangat tidak masuk akal jika korban Joshua Hutabarat melakukan aksi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi," ucap Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).
Deretan fakta pelecehan seksual itu tidak dapat dibuktikan. Hakim menyebutkan peristiwa di Magelang yang disebutkan peristiwa pelecehan seksual tidak ada.
"Dugaan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat yakni adanya perbuatan atau sikap korban Joshua yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam oleh Putri Candrawathi," ucapnya.
3. Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meyakini bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu yang kemudian menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata hakim Wahyu saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, Sambo turut mengeksekusi pembunuhan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock. Tak hanya itu, fakta sidang juga mengungkap bahwa Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan warna hitam.
"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," terang Wahyu.