5 Fakta Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Sempat Menolak meski Didesak Banyak Pihak
JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akhirnya mundur dari jabatan yang telah dia emban sejak 2019 tersebut. Firli mundur setelah terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Firli pun telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, Firli harus menjalani sidang etik di Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Berikut 5 fakta yang dirangkum terkait mundurnya Firli dari jabatan Ketua KPK.
1. Disampaikan langsung Firli
Firli Bahuri menyampaikan langsung pengunduran dirinya dari Ketua KPK. Pengumuman itu dia sampaikan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Kamis (21/12/2023).
"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti," kata Firli.
2. Lapor ke Presiden Jokowi
Firli juga telah memberitahu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengunduran diri ini melalui Kementerian Sekretariat Negara.
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023," ujar Firli.
3. Firli ungkap alasan mundur
Firli Bahuri mengungkapkan alasan mundur dari jabatan Ketua KPK. Salah satunya untuk menjaga stabilitas nasional dan Pemilu 2024.
"Saya sampaikan kembali, dalam rangka menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, sukses Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024, maka saya menyatakan diri mendukung suksesnya pilpres, supaya berjalan aman, tertib lancar demokratis," ucap Firli.