5 Fakta Gibran Digugat Almas, Diminta Bayar Rp10 Juta karena Tak Berterima Kasih
Almas mengklaim telah membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto setelah putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 diketok. Putusan itu memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah.
Namun, Almas merasa sama sekali tidak diapresiasi oleh Gibran. Almas mengaku hanya mendapat tawaran beasiswa sebagai apresiasi dari universitas tempatnya menempuh pendidikan.
Padahal, kata Almas, Gibran selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang telah membantu dalam proses Pilkada Kota Solo.
"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari Bapak Prabowo Subianto, di mana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023," bunyi petitum tersebut.
Menurut Almas, Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada dirinya sebagai penggugat batas usia capres-cawapres. Karena tidak pernah mengucapkan terima kasih, maka Almas menduga Gibran telah melakukan wanprestasi.
"Seharusnya tergugat (Gibran) menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Almas.
Dalam petitum gugatannya, Almas meminta uang ganti rugi Rp10 juta yang digugat ke Gibran dibayarkan ke panti asuhan di Surakarta. Almas juga meminta hakim menetapkan uang paksa atau dwangsom senilai Rp1 juta per hari secara tunai atas keterlambatan pembayaran oleh Gibran setelah putusan inkrah.
"Secara tunai dan seketika hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat," tulis petitum gugatan Almas.
Editor: Rizky Agustian