Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen KIP Cecar UGM Terkait Uji Konsekuensi Tak Libatkan Pihak Eksternal soal Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Gibran Digugat Almas, Diminta Bayar Rp10 Juta karena Tak Berterima Kasih

Kamis, 01 Februari 2024 - 14:29:00 WIB
5 Fakta Gibran Digugat Almas, Diminta Bayar Rp10 Juta karena Tak Berterima Kasih
Berikut fakta-fakta Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru terkait dugaan wanprestasi. Cawapres nomor urut 2 itu diminta membayar Rp10 juta karena tak berterima kasih. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

3. Almas Merasa Tidak Diapresiasi

Almas mengklaim telah membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto setelah putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 diketok. Putusan itu memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah.

Namun, Almas merasa sama sekali tidak diapresiasi oleh Gibran. Almas mengaku hanya mendapat tawaran beasiswa sebagai apresiasi dari universitas tempatnya menempuh pendidikan. 

Padahal, kata Almas, Gibran selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang telah membantu dalam proses Pilkada Kota Solo.

"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari Bapak Prabowo Subianto, di mana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023," bunyi petitum tersebut.

4. Gibran Tak Berterima Kasih ke Almas

Menurut Almas, Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada dirinya sebagai penggugat batas usia capres-cawapres. Karena tidak pernah mengucapkan terima kasih, maka Almas menduga Gibran telah melakukan wanprestasi. 

"Seharusnya tergugat (Gibran) menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Almas.

5. Ganti Rugi Dibayarkan ke Panti Asuhan

Dalam petitum gugatannya, Almas meminta uang ganti rugi Rp10 juta yang digugat ke Gibran dibayarkan ke panti asuhan di Surakarta. Almas juga meminta hakim menetapkan uang paksa atau dwangsom senilai Rp1 juta per hari secara tunai atas keterlambatan pembayaran oleh Gibran setelah putusan inkrah.

"Secara tunai dan seketika hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat," tulis petitum gugatan Almas.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut