Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Tembus 81,65 Persen, Target Rampung September 2026
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Judi Online di Indonesia, Pemerintah Punya Data Nama hingga Alamat Pelaku

Rabu, 26 Juni 2024 - 06:56:00 WIB
5 Fakta Judi Online di Indonesia, Pemerintah Punya Data Nama hingga Alamat Pelaku
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menko PMK Muhadjir Effendy (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami telah menyerahkan nama-nama pelaku kepada kepala lembaga terkait," ujar Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

3. Pemberantasan hingga Tingkat Desa

Judi online telah merambah hingga tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah akan segera mengumpulkan camat, kepala desa, dan lurah untuk turut serta dalam pemberantasan judi online. 

"Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphonenya, alamatnya," ujar Hadi. 

Beberapa kecamatan dengan pelaku judi online terbanyak diantaranya adalah Bogor Selatan, Tambora, Cengkareng, dan Tanjung Priok.

4. Penangkapan Selebgram dan Pelaku Judi Online

Tujuh selebgram, lima dari Banten dan dua dari Lampung, ditangkap karena mempromosikan judi online. Selain itu, 19 pemain judi online di Banda Aceh juga ditangkap. 

Barang bukti yang disita termasuk uang tunai, mobil, handphone, buku rekening, ATM, laptop, dan token. Pemerintah juga memutus akses provider judi online dan membekukan rekening yang mencurigakan selama 30 hari.

5. Ancaman Hukuman bagi Pelaku dan Fasilitator Judi Online

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa siapapun yang memfasilitasi judi online, seperti meminjamkan nomor rekening, dapat dipenjara hingga enam tahun dan didenda Rp1 miliar sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut