Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Kompol D Terseret Kasus Perselingkuhan usai Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:12:00 WIB
5 Fakta Kompol D Terseret Kasus Perselingkuhan usai Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Polisi mengamankan sedan Audi hitam sebagai barang bukti kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kompol D menjadi sorotan usai kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi di Cianjur. Sosok polisi tersebut diduga terlibat kasus perselingkuhan.

Penyebabnya, penumpang mobil Audi Auto 6 yang menabrak korban Silvi Amelia Nuraeni mengaku sebagai istri kedua Kompol D.

Berikut ini lima fakta terkait Kompol D:

1. Sudah Berselingkuh selama 8 Bulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan sosok Kompol D memang memiliki hubungan dengan Nur. Mereka sudah berhubungan selama delapan bulan.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

Nur, perempuan penempuan mobil Audi tipe A6, ngaku istri polisi. (FOTO: iNews/M ANDI ICHSYAN)
Nur, perempuan penempuan mobil Audi tipe A6, ngaku istri polisi. (FOTO: iNews/M ANDI ICHSYAN)

2. Kompol D Akan Dijerat Dua Pasal Tentang Kode Etik

Kompol D saat ini menjalani patsus karena diduga melanggar kode etik terkait temuan kasus perselingkuhan. 

Kombes Trunoyudo Wisnu, mengatakan saat ini telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi lainnya terkait pelanggaran kode etik terhadap Kompol D.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," katanya, Selasa (31/1/2023).

3. Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Tanpa Pandang Bulu

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan akan menindak dengan tegas terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kompol D.

Menurutnya, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hukum acara yang ada.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut