5 Fakta Lucky Hakim Pergi ke Jepang, Niat Liburan Akhirnya Disindir Dedi Mulyadi
4. Ancaman Sanksi untuk Lucky
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan juga wakilnya harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.
Menurutnya, ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melanggar dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
5. Lucky bakal Dipanggil Kemendagri
Kemendagri merespons soal Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang tanpa izin. Kemendagri segera memanggil Lucky.
“(Pemanggilan) segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu,” kata Bima, Senin (7/4/2025).
Editor: Reza Fajri