5 Fakta Terbaru Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh, Korban Ternyata sudah Bertunangan
JAKARTA, iNews.id - Kasus oknum Paspampres, Praka Riswandi Manik menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas menuai sorotan publik. Fakta-fakta baru kasus ini pun bermunculan satu per satu.
Kini tiga pelaku termasuk Praka Riswandi Manik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya. Pihak TNI terus melakukan pemeriksaan intensif atas kasus ini.
Berikut sejumlah fakta baru yang terungkap dari kasus oknum Paspampres aniaya warga Aceh hingga tewas:
1. Pomdam Jaya tetapkan 3 tersangka
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menegaskan pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini termasuk Praka Riswandi Manik.
"Ya betul (tersangka)," katanya.
Irsyad membenarkan 1 dari 3 tersangka merupakan anggota Paspampres, sementara dua lainnya dari kesatuan Direktorat Topografi dan satuan Kodam Iskandar Muda.
2. Korban diculik oleh 3 pelaku karena diduga menjual obat secara ilegal
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan Imam Masykur sengaja diculik oleh oknum Paspampres tersebut karena menjual obat secara ilegal.
"Karena korban (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan itu mereka gak mau lapor polisi. Akhirnya mereka (pelaku) menculik orang-orang itu," ujar Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.