5 Fakta Terkini Prof M Dilaporkan Miss Landscape ke KPAI karena Telantarkan Anak
JAKARTA, iNews.id- Masyarakat dihebohkan oleh tindakan Finalis Miss Lasdscape 2019 perwakilan Indonesia Era Setiyowati atau Sierra yang melaporkan profesor berinisial M ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (5/4/2021). Prof M dilaporkan karena disebut menelantarkan anak hasil hubungannya dengan Sierra.
Melalui kuasa hukumnya, Miss Landscape Indonesia 2019 ini mengatakan, buah hatinya ditelantarkan ayahnya berinisial Profesor M. Sierra ingin pria yang merupakan suami sirinya ikut membiayai darah dagingnya.
Razman Arif Nasution mengungkapkan Prof M dan kliennya tersebut telah berhubungan sejak 2016. Sierra kemudian melahirkan seorang anak yang diduga ditelantarkan oleh komisaris salah satu BUMN tersebut. Keduanya juga telah menikah secara agama atau siri.
“Permintaan Era, kalau bapaknya profesor, idealnya anaknya juga profesor,” kata Razman, mendampingi Sierra, seperti dikutip dari kanal YouTube Starpro Indonesia, Selasa (6/4/2021).
Berikut fakta-fakta perseteruan Sierra dan Prof M
1. Prof M Disebut Salah Satu Komisaris BUMN
Sierra mendatangi KPAI. Melalui kuasa hukumnya, Miss Landscape Indonesia 2019 ini mengatakan, buah hatinya ditelantarkan ayahnya berinisial Profesor M, yang disebut sebagai komisaris salah satu BUMN.
Menurut kuasa hukum Sierra, Razman Arif Nasution, kliennya menuntut nafkah untuk anaknya. Sierra ingin pria yang merupakan suami sirinya ikut membiayai darah dagingnya.
2. Sierra Ingin Anaknya dibiayai Prof M hingga Kuliah
Sierra mengaku sudah mengetahui jika Prof M yang telah berkeluarga. Namun dia baru mengetahui setelah keduanya berhubungan.
“Saya dikasih tahu sama dia, kondisinya begitu, sudah berkeluarga,” kata Sierra.
“Setelah berhubungan, dikasih tahu,” ujar Razman.
Kini, yang diminta Era adalah bentuk pertanggung jawaban Prof M kepada anaknya. Dia ingin, anaknya dibiayai hingga kuliah.
“Era minta, anak itu ditanggung jawabi sesuai dengan kebutuhan zaman sekarang sampai kuliah. Ayo kita duduk bersama (selesaikan),” kata Razman.
3. Bantahan Prof M
Sejumlah kuasa hukum Profesor M, Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri di Bandung yang juga Komisaris Independen salah satu BUMN mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021). Mereka adalah Jaja Ahmad Jayus dan Patrice Rio Capella.
"Kami selaku kuasa hukum Prof. M, merasa perlu meluruskan fakta yang terjadi dengan sebenarnya," ujar Jaja.
Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M, pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES. Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof. M.
Menurutnya, ES mengklaim bahwa Prof. M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggung jawab Prof M karena itu adalah anak mereka, juga merupakan pernyataan tidak benar.
4. Kronologi Hubungan Sierra dan Prof M
Kronologi hubungan antara Prof M dengan Era Sulistyowati (ES) alias Era Sierra yang disebut kuasa hukum Prof M awalnya merupakan niat baik membantu yang ternyata berujung pada dugaan pemerasan.
“Klien kami, Prof M benar merupakan Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bandung dan Komisaris pada salah satu BUMN,” ujarnya.
Setelah itu, Prof M berkenalan dengan ES sekitar bulan April 2016, di sebuah mal Jakarta Pusat. Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof M melalui seorang kawannya.
Selanjutnya, ES mulai aktif menghubungi, dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali.
Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan. Kemudian pada 2017 ES mendaftar kuliah ke LSPR, dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Prof M hingga studinya selesai.
Komitmen yang disepakati bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi. Hingga Maret 2021, Prof M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal pendidikan S1.
Seharusnya pada November 2021 ES akan diwisuda. Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri (di bawah tangan).
“Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI),” katanya.
5. Unpad Buka Suara soal Kabar Prof M Merupakan Salah Satu Guru Besarnya
Profesor M yang dilaporkan Sierra disebut-sebut seorang guru besar Unpad. Menanggapi hal itu, Unpad angkat bicara.
Kepala Biro Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengakui kabar tersebut memang mengarahkan kepada nama salah seorang guru besar Unpad. Namun, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah memang inisial M sebagaimana dilaporkan guru besar Unpad.
"Yang bisa kami informasikan sekarang, kami pihak Unpad akan melakukan verifikasi internal terkait dugaan tersebut," kata Dandi, Selasa (6/4/2021).
Namun, Dandi mengatakan, bila terbukti yang dimaksud guru besar Unpad, maka proses selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi Etika Senat Akademik Unpad. Nantinya, senat akan melihat apakah terjadi pelanggaran akademis atau tidak.
"Namun di luar itu semua, kasus yang terjadi adalah sepenuhnya merupakan masalah keluarga pribadi yang bersangkutan, yang tidak ada sangkut pautnya dengan Unpad. Implikasi hukum yang terjadi diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagai orang pribadi," kata Dandi.
Komisi Etika Senat Akademik Unpad hanya akan melihatnya dari perspektif pelanggaran akademis.
Editor: Ibnu Hariyanto