Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Banggar DPR: Redenominasi Butuh Waktu 7 Tahun usai Diundangkan
Advertisement . Scroll to see content

5 Fraksi di DPR Usul Perubahan Nama RUU Cipta Kerja

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:19:00 WIB
5 Fraksi di DPR Usul Perubahan Nama RUU Cipta Kerja
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Penyediaan lapangan kerja, menurut Bukhori, sangat riil bukan hanya menciptakan lapangan kerja sehingga bisa memenuhi hak warga negara.

Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menjelaskan RUU Ciptaker disusun sebelum adanya pandemi Covid-19, yaitu di masa krisis ini banyak Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), koperasi serta industri nasional terdampak.

Untuk UMKM, Rieke memaparkan, menyumbang 14,7 persen dari total ekspor, dengan menyerap 89,2 persen tenaga kerja. Dia mengaku, tidak mungkin menciptakan lapangan kerja jika UMKM, Koperasi dan industri nasional tidak diperkuat.

"Dari judul mencerminkan kebangkitan ekonomi nasional dengan berikan suatu keputusan politik untuk penguatan UMKM, koperasi dan industri nasional," katanya.

Anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal menjelaskan fraksinya mengusulkan perubahan RUU Ciptaker menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Berusaha. Apa yang diinginkan, dia mengungkapkan, adalah menciptakan kesempatan kerja dari kemudahan berusaha untuk UMKM, koperasi dan industri nasional.

"Perlu kemudahan usaha jadi karena itu bangun iklim investasi dengan kemudahan berusaha. Kita perlu kesempatan kerja dan kemudahan berusaha untuk UMKM, koperasi, dan industri nasional seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945," ujar Syamsurizal

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut