5 Kader PDIP Cabut Gugatan SK Kepengurusan, Ngaku Ditipu dan Dijebak dengan Imbalan Rp300.000
JAKARTA, iNews.id - Lima orang kader PDI Perjuangan (PDIP) mencabut gugatan SK Kepengurusan PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mengaku dijebak dan ditipu untuk memberikan tanda tangan oleh oknum pengacara.
Adapun kelima kader tersebut yakni Jairi, Djupri, Manti, Sujoko dan Suwari. Mereka meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas gugatan tersebut.
“Saya mewakili teman-teman saya, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia,” kata Jupri dalam keterangan tertulisnya Kamis (12/9/2024).
Jupri bersama empat orang lainnya mengaku merasa ditipu karena dimintai tanda tangan kosong serta diberikan imbalan uang sebesar Rp300.000.
“Kami cuma hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp300.000,” ujar dia.
Dia menceritakan mulanya mereka bertemu dengan seseorang bernama Anggiat BM Manalu di sebuah posko tim pemenangan. Di sana, mereka dimintai untuk memberikan dukungan terhadap kondisi demokrasi.
Karena sepakat dengan demokrasi, Jairi dkk kemudian bersedia memberikan dukungan. Ketika diberikan kertas putih kosong untuk tanda tangan, mereka bersedia saja.
Mereka tak tahu bahwa kertas putih kosong itu belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan.
“Betul (kami tidak tahu kertas kosong itu akan digunakan untuk surat kuasa menggugat SK DPP PDIP). Jadi kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” ucapnya.
Lebih jauh, keempatnya mengaku sudah membuat pernyataan pencabutan surat gugatan. Mereka juga akan mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan ke pengadilan.
“Kami tidak memberikan kuasa kepada siapapun termasuk ke Anggiat BM Manalu. Kami tidak pernah memberikan kuasa. Makanya kami akan cabut tuntutan tersebut,” ujar Jairi.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat kader di PN Jakpus. Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri dan kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregristasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Editor: Faieq Hidayat