Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

5 Kesaksian Mengejutkan SYL di Sidang Dugaan Gratifikasi Kementan

Selasa, 25 Juni 2024 - 04:23:00 WIB
5 Kesaksian Mengejutkan SYL di Sidang Dugaan Gratifikasi Kementan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mempekerjakan kakaknya sebagai tenaga ahli di Kementan (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan sejumlah pernyataan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024), SYL menyampaikan beberapa fakta yang menghebohkan.

SYL datang sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. 

SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.


Berikut adalah lima fakta mengejutkan dari pernyataan SYL di sidang tersebut seperti dirangkum iNews.id:

1. Merasa Pantas Terima Penghargaan dari Pemerintah

SYL mengaku merasa terhina dan tertekan dengan proses persidangan yang telah berlangsung selama 19 kali. Dia merasa bahwa dirinya pantas mendapatkan penghargaan dari pemerintah karena kontribusi besar yang diberikan kepada negara selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. 

"Saya merasa di persidangan ini begitu terhina, merasa sangat tertekan dengan apa yang ada dari perjalanan persidangan selama 19 kali itu yang mulia," ujar SYL.

2. Kontribusi Rp15 Triliun per Tahun

SYL menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinannya, Kementan pernah berkontribusi lebih dari Rp15 triliun per tahun ke negara. Dia merasa pemerintah seharusnya memberikan penghargaan atas kontribusinya tersebut. 

"Saya tidak pernah berkontribusi di bawah Rp 15 triliun dalam setiap tahun. Bapak cuma cari Rp 44 miliar selama empat tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain," katanya.

3. Berikan Uang Rp1,3 Miliar ke Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Dalam persidangan, SYL mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Uang tersebut diberikan dalam dua kali kesempatan. 

"Yang dari saya dua kali," kata SYL, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan dalam bentuk dana valas sekitar Rp500 juta dan Rp800 juta.

4. Penunjukan Kakak sebagai Tenaga Ahli

SYL mengakui bahwa dirinya meminta agar kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo, dipekerjakan sebagai Tenaga Ahli (TA) di salah satu Direktorat Jenderal Kementan. Permintaan ini didasari oleh rasa gengsi karena tidak ingin melihat kakaknya yang hanya merawat ibu mereka yang sudah tua dan sakit. 

"Saya punya permintaan untuk memberikan gengsi dan martabat saja untuk (kakak), saya kan menteri, masa saya punya saudara tercecer-cecer," ujarnya.

5. Uang Bulanan untuk Istri Rp30 Juta Tiap Bulan dari Anggaran Kementan

SYL mengetahui adanya aliran uang bulanan untuk istrinya, Ayun Sri Harahap, dari Kementan hingga mencapai Rp30 juta. Dia menegaskan bahwa uang tersebut diterima secara resmi dan telah dianggarkan oleh Kementan sebagai dana Dharma Wanita. 

"Yang Mulia, itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua Protap semua menteri, ini semua protap pejabat termasuk gubernur," tutur SYL.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut