Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet
Advertisement . Scroll to see content

SYL Akui Istrinya Terima Uang Bulanan hingga Rp30 Juta dari Kementan

Senin, 24 Juni 2024 - 13:55:00 WIB
SYL Akui Istrinya Terima Uang Bulanan hingga Rp30 Juta dari Kementan
SYL mengakui istrinya, Ayun Sri Harahap, menerima uang bulanan hingga Rp30 juta dari Kementan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengetahui adanya uang bulanan untuk sang istri, Ayun sri Harahap dari Kementerian Pertanian (Kementan) hingga mencapai Rp30 juta. Dia menegaskan uang itu diterima secara resmi dan telah dianggarkan oleh Kementan. 

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan pengetahuan SYL terkait adanya aliran uang untuk Sri per hari dan per bulan dari Kementan.

SYL mengaku tahu dan menegaskan uang itu merupakan dana Dharma Wanita. Menurutnya, anggaran itu ada dalam protap setiap pejabat, bahkan sekelas gubernur.

"Yang Mulia, itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua Protap semua menteri, ini semua protap pejabat termasuk gubernur. Ada uang rumah tangga, ada uang Dharma Wanita," tutur SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024).

"Istri saya mendampingi Bu Presiden ke mana-mana dan mempersiapkan acaranya," imbuhnya.

Pontoh kembali menegaskan pertanyaan terkait pengetahuan SYL atas aliran uang Kementan ke Sri.

"Jadi saudara mengetahui bahwa istri saudara, atau Bu Menteri menerima uang per bulan ya?" tanya Pontoh.

"Dia diberi oleh kantor seperti itu," tutur SYL.

"Rp15 juta kemudian sampai ke terakhir Rp30 juta?" tanya Pontoh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut