Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara terkait Suap Proyek
Advertisement . Scroll to see content

5 Kode Suap Hakim, dari Pengajian hingga 'Ngopi'

Jumat, 07 Desember 2018 - 13:50:00 WIB
5 Kode Suap Hakim, dari Pengajian hingga 'Ngopi'
Lima kode suap hakim terungkap, dari pengajian hingga 'ngopi'
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim menjadi salah satu aparat penegak hukum di Indonedia. Namun, tidak sedikit di antaranya yang terjerumus dalam kasus tindak pidana korupsi.

Tergiur menerima suap menjadi kasus yang kerap kali menyeret hakim menjadi tersangka dan diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menyamarkan perbuatan suap, ada sejumlah kode unik yang digunakan dalam transaksi haram tersebut.

Berikut kode suap kepada hakim yang dihimpun iNews.id:

1. Ujian Disertasi

Kode ini digunakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito dalam menerima uang suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebesar Rp700 juta.

"Dalam transaksi tersebut teridentifikasi sandi yang digunakan dalam kasus ini adalah ujian. Kemudian, ada sandi 'disertasi' dan 'halaman'. 'Jadi seribu halaman disertasinya nanti akan diantar pada saat ujian', Kira-kira gitu kata-katanya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018)

2. Ratu Kecantikan

Kode ini digunakan Merry Purba Hakim Adhoc Tipikor Medan. Merry diduga menerima suap sebesar 280 ribu dolar Singapura.

Suap itu diduga berkat jasa Merry terkait putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode komunikasi dalam perkara ini, seperti pohon yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim, seperti 'Ratu Kecantikan'" ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

3. 'Ngopi'

Kode 'ngopi' digunakan dalam kasus suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo (Ketua Majelis Hakim); Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan dan Panitera Penggati PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Mereka disuap pengacara Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga (swasta) sebesar Rp500 juta.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O. atau ditolak karena alasan gugatan mengandung cacat formil dalam kasus akuisisi saham.

"Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi' yang dalam percakapan disampaikan, 'bagaimana jadi ngopi enggak?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

4. Pengajian

Kode suap 'pengajian' terdapat dalam kasus yang menjerat Anggota DPR Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha yang diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Hakim Sudiwardono sebesar 64 ribu dolar Singapura.

"Mereka menggunakan kode, mohon maaf, pengajian. Jadi kodenya pengajian kapan, tempat di mana. Ini jarang juga digunakan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

5. Ekor dan Ton Emas

Kode unik ini muncul dalam kasus suap Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Wawan menyuap Akil sebesar Rp1 miliar terkait perkara sengketa pemilihan Bupati-Wakil Bupati Lebak yang ditangani MK kala itu.

Kode 'ekor' digunakan Pengacara Susi Tur Andayani untuk berkomunikasi dengan Wawan saat akan memberikan uang.

"Ass..(Assalamualaikum) pak, bu Atut lg (lagi) ke Singapur (Singapura), brg (barang) yg (yang) siap 1 ekor untuk lebak aja (saja) jam 14 siap tunggu perintah bpk (bapak) aja (saja) sy (saya) kirim ke mana...," pesan singkat Susi kepada wawan pada 1 Oktober 2013, pesan sigkat tersebut dibacakan jaksa saat persidangan Wawan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut