5 Nama Diusulkan Peserta Muktamar ke-35 NU Jadi Calon Ketum PBNU, Ini Daftarnya
“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah," tegasnya.
Syarat keempat yakni calon ketua umum tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya. Sedangkan syarat kelima adalah mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Dengan ketentuan tersebut, tiga nama dengan perolehan suara tinggi dalam usulan bakal calon Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031 tidak dilanjutkan untuk mendapatkan persetujuan Rais Aam PBNU terpilih dan dimusyawarahkan AHWA.
Tiga nama tersebut yakni H Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara dan H Saifullah Yusuf yang mendapatkan 174 suara. Keduanya tidak dapat diajukan karena saat ini tengah menjabat sebagai menteri.
Sementara satu nama lainnya adalah KH Yusuf Chudori. Dia memperoleh 176 suara atau menjadi peraih suara terbanyak keenam, namun tidak dapat diajukan karena belum genap setahun menjabat sebagai pimpinan partai politik.
Sebelumnya, masing-masing perwakilan PCNU, PWNU, dan PCINU dipanggil satu per satu untuk mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Editor: Rizky Agustian