Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pernyataan Lengkap Chiki Fawzi Dituduh Haji Gratisan Jalur Nebeng Petugas Haji
Advertisement . Scroll to see content

5 Perbedaan Haji dan Umrah yang Wajib Diketahui Umat Islam!

Senin, 12 Juni 2023 - 17:12:00 WIB
5 Perbedaan Haji dan Umrah yang Wajib Diketahui Umat Islam!
Perbedaan Haji dan Umrah (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masih ada belum mengetahui perbedaan haji dan umrah. Apalagi, kedua ibadah tersebut dilakukan umat Islam di Baitullah, Makkah, Arab Saudi.

Meskipun sama-sama dilaksanakan di Tanah Suci Makkah, haji memiliki keutamaan dibandingkan dengan umrah sehingga keduanya berbeda satu sama lain.

Menunaikan haji adalah lebih utama daripada melaksanakan umrah, baik itu umrah yang dilakukan di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan lainnya. Apalagi dalam sabda Rasulullah SAW dijelaskan umrah yang dilaksanakan di bulan Ramadan memiliki pahala setara ibadah haji.

"Apabila datang Ramadan, laksanakanlah umrah karena umrah pada bulan Ramadan seperti ibadah haji,” (HR Bukhari no 1657).
  
Namun, hal itu tidak lantas menggugurkan kewajiban menjalankan ibadah haji bagi orang yang belum pernah menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani berkata,

“Bahwa umrah Ramadan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur, karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.”

Lantas, apa saja perbedaan haji dan umrah? Berikut 5 aspek perbedaan haji dan umrah, disarikan dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah dari Kementerian Agama Republik Indonesia 1444 H/2023 M.

Perbedaan Haji dan Umrah

  • 1. Menurut hukumnya

Dalam rukun Islam, haji merupakan rukun Islam kelima, setelah membaca syahadat, mendirikan shalat, membayar zakat, dan mengerjakan puasa. Ibadah haji menjadi sebuah kewajiban, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Alquran surat Ali Imran ayat 98

“… mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,”

Muslim yang wajib menunaikan haji adalah yang sanggup dan memiliki kemampuan, baik itu kemampuan dalam hal jasmani, rohani, ekonomi, maupun dalam hal keamanan. Kewajiban ibadah haji hanyalah sekali dalam seumur hidup.

Ibadah haji yang kedua dan seterusnya, terbilang sunnah. Kecuali bila seseorang bernazar haji, maka haji tersebut menjadi wajib akibat nazar. Sedangkan mengenai hukum pelaksanaan ibadah umrah, terdapat perbedaan di antara para ulama.

Imam Syafii dan Imam Hambali mengatakan bahwa ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sementara, Imam Hanafi dan Imam Malik berpendapat hukum ibadah umrah adalah sunnah muakkadah.
  
Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, disebutkan pula bahwa umrah terbagi menjadi umrah wajib dan umrah sunah. Umrah wajib mencakup umrah pertama yang dilakukan seorang Muslim dan umrah karena nazar. Sedangkan umrah sunnah adalah umrah yang dilaksanakan setelah umrah wajib dan bukan karena nazar.

  • 2. Menurut pengertiannya

Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan-amalan, antara lain: wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, thawaf di Ka'bah, sa’i, dan amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha Allah SWT.

Sementara itu, umrah menurut bahasa berarti ziarah. Menurut istilah, umrah berarti mengunjungi Baitullah (Ka’bah) dengan melakukan thawaf, sa'i dan bercukur demi mengharap ridha Allah SWT.

  • 3. Menurut waktu mengerjakannya

Perbedaan haji dan umrah selanjutnya adalah dari waktu pengerjannya, Rentang waktu pelaksanaan ibadah haji lebih terbatas dibandingkan pelaksanaan umrah.

Ibadah haji dilaksanakan hanya setahun sekali pada bulan Dzulhijjah). Intinya adalah ketika wukuf di Arafah (9 Zulhijjah), hari Nahr (10 Zulhijjah), dan hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Karena dilakukan pada waktu tertentu, tak heran bila ibadah haji diikuti hingga dua jutaan kaum Muslimin yang berasal dari berbagai negara di dunia.

Jika ibadah haji dilaksanakan pada waktu tertentu, maka umrah bisa dilakukan kapan saja di 12 bulan dalam setahun. Namun, ada beberapa waktu yang yang dianggap makruh untuk melaksanakan umrah bagi jemaah haji.

Waktu-waktu tersebut adalah saat jemaah haji wukuf di Padang Arafah pada hari Arafah, hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari-hari tasyriq. Pemerintah Arab Saudi biasanya menutup izin umrah beberapa waktu sebelum dimulainya musim haji. Pada tahun ini, izin umrah ditutup pada 4 Juni 2023 dan pelaksanaan ibadah umrah diakhiri pada 18 Juni 2023.

  • 4. Menurut rukunnya

Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam (denda). Ibadah haji seseorang menjadi tidak sah, jika rukun ini ditinggalkan.

Rukun haji ada 6, yakni ihram (niat), wukuf di Arafah, thawaf ifadah, sa’i, cukur, dan tertib. Sementara itu, ibadah umrah memiliki rukun umrah yang terdiri dari ihram (niat), thawaf, sa’i, cukur, dan tertib.

Perbedaannya dengan rukun haji hanya pada pelaksanaan wukuf di Arafah, yang bukan merupakan rukun umrah. Rukun umrah juga tidak dapat ditinggalkan. Bila salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi, mengakibatkan umrah seseorang tidak sah.

  • 5. Menurut kewajibannya

Rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji disebut dengan wajib haji. Wajib haji terdiri dari ihram, yakni niat berhaji dari miqat; mabit di Muzdalifah; mabit di Mina; melontar Jamrah Ula, Wustha, dan Aqabah; serta thawaf wada’ (bagi yang akan meninggalkan Makkah).
  
Ibadah haji terhitung tetap sah, meskipun salah satu amalan wajib haji tidak dikerjakan oleh jemaah. Namun, ia diharuskan membayar dam. Jika jemaah haji sengaja meninggalkan salah satu rangkaian wajib haji tanpa adanya uzur syar’i, maka ia berdosa.

Berbeda dengan ibadah haji yang memiliki sejumlah amalan wajib haji, wajib umrah hanyalah berihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.

"Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram," (Syekh Abdul Mu'ti Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh 'Ala Ibni Qosim, al-Haramain, halaman 239).
  
Bila kewajiban tersebut dilanggar, sama halnya dengan haji, ibadah umrah seseorang tetap sah tapi dia harus membayar dam. Dam, yang berarti darah, bermakna mengalirkan darah dengan menyembelih ternak unta, sapi atau kambing di tanah haram.

Setiap pelanggaran dalam haji maupun pelanggaran dalam wajib umrah, dikenakan denda sesuai jenis pelanggarannya. Demikian perbedaan haji dan umrah. Semoga bisa dipahami ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut