Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Kejagung?
Advertisement . Scroll to see content

5 Poin Banding Tom Lembong soal Vonis 4,5 Tahun Penjara, Apa Saja?

Senin, 21 Juli 2025 - 12:10:00 WIB
5 Poin Banding Tom Lembong soal Vonis 4,5 Tahun Penjara, Apa Saja?
Mantan Mendag Tom Lembong di persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memutuskan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Setidaknya ada lima poin yang dituangkan dalam memori banding tersebut.

Kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menjelaskan, poin pertama yakni tentang tidak adanya niat jahat alias mens rea. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim terkait mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta persidangan. 

Dia mengatakan keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada kesesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183-185 KUHAP. 

"Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," kata Ari kepada wartawan, dikutip Senin (21/7/2025). 

Kedua, kata dia, terkait pertimbangan tidak adanya evaluasi dalam dua bulan saat pertama kali menjabat sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak adanya tanggung jawab Tom Lembong sebagai mendag dalam pemantauan operasi pasar. Menurutnya, hal tersebut bukan ranah Tom Lembong selaku mendag. 

"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam dua bulan pertama menjabat? Kebijakan presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja," ujarnya. 

Ketiga, terkait penghitungan BPKP. Keempat, tentang pertimbangan yang memberatkan berupa terdakwa mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis. 

"Pertimbangan ini menunjukkan ketidakprofessionalan majelis hakim karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan JPU sekali pun tidak pernah dibunyikan," ucapnya. 

Terakhir, perihal vonis yang akan menjadi preseden buruk. Menurutnya, vonis ini akan berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan baik sektor pemerintahan, BUMN, atau swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, untuk mengambil suatu keputusan karena terjerat ancaman pidana serupa dengan terdakwa. 

"Vonis ini akan membuat rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat, apalagi dalam kondisi tertentu yang secara urgensi perlu di ambil," tuturnya.

"Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," pungkasnya. 

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman denda ini sama dengan tuntutan JPU.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut