Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong bakal Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Kejagung?

Senin, 21 Juli 2025 - 11:20:00 WIB
Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Kejagung?
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di sidang pembacaan vonis, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memutuskan banding atas vonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung)?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap atas vonis Tom Lembong. Menurut dia, JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

"Tim Penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding," ujar Anang kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, JPU bakal mendaftarkan dokumen yang diperlukan jika memutuskan banding atas putusan tersebut. Sementara keputusan banding yang dilakukan pihak Tom Lembong, itu merupakan haknya.

"Itu hak terdakwa dan penasihat hukumnya sebagaimana diatur KUHAP," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bakal banding atas vonis kliennya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut