Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Kejagung?
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memutuskan banding atas vonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung)?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap atas vonis Tom Lembong. Menurut dia, JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
"Tim Penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding," ujar Anang kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, JPU bakal mendaftarkan dokumen yang diperlukan jika memutuskan banding atas putusan tersebut. Sementara keputusan banding yang dilakukan pihak Tom Lembong, itu merupakan haknya.
"Itu hak terdakwa dan penasihat hukumnya sebagaimana diatur KUHAP," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bakal banding atas vonis kliennya.