Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru
Advertisement . Scroll to see content

5 Upaya Pegi dan Kuasa Hukum Lawan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon

Jumat, 21 Juni 2024 - 04:15:00 WIB
5 Upaya Pegi dan Kuasa Hukum Lawan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan dan kuasa hukum mengajukan praperadilan (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melakukan sejumlah upaya perlawanan. Sejak awal dirilis oleh kepolisian, Pegi sudah menegaskan dirinya bukan pelaku pembunuhan yang terjadi 2016 lalu.

Upaya-upaya ini dilakukan Pegi, khususnya lewat kuasa hukumnya. Mulai dari upaya hukum resmi hingga mendatangi sejumlah lembaga hukum.

Berikut 5 upaya Pegi dan kuasa hukumnya melawan penetapan tersangka pembunuhan Vina dan Eky:

1. Upaya praperadilan

Sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).

Termohon atau tergugat dalam praperadilan itu adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengatakan, sejak awal, penetapan tersangka Pegi tanpa dasar jelas. Muchtar mencontohkan saat konferensi pers, penyidik tidak menunjukkan bukti kuat terkait tuduhan terhadap Pegi sebagai otak pembunuhan berencana.

"Kami lihat saat konferensi pers pertama, tidak ada bukti mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan)," ujar Muchtar.

2. Minta Kapolri turun tangan

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian dalam kasus Vina Cirebon. Dia meminta Kapolri turun tangan dan bersikap sama seperti kasus Ferdy Sambo.

“Saya minta kepada Bapak Kapolri. Tolong Pak sikapnya bisa seperti kasus Sambo,” ujar Toni saat ditemui di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (14/6/2024).

Toni sangat mengharapkan Kapolri bisa berada di garis terdepan memberikan perintah dan arahan kepada jajarannya. Termasuk memberikan keterangan kepada publik sehingga kasus ini bisa terungkap dengan setransparan mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi.

3. Datangi KPK

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini bersama kuasa hukum Pegi, Toni RM mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/6/2024). Mereka meminta KPK mengawasi jalannya sidang praperadilan yang direncanakan digelar pada Senin 24 Juni 2024.

"Kedatangan kami kemari, menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," kata Toni di Gedung Merah Putih KPK.

4. Laporkan penyidik ke Propam

Toni RM juga mendatangi Divisi Propam Polri untuk melaporkan penyidik Polda Jawa Barat terkait dugaan penghilangan sejumlah postingan di akun Facebook milik kliennya. Postingan tersebut diyakini dapat menguntungkan dan menguatkan posisi Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Kronologinya, Pegi S ini punya Facebook dengan nama Pegi Setiawan. Pada 21 Mei, Pegi Setiawan ditangkap. Beberapa hari setelah itu, akun Facebooknya masih ada, bahkan diketahui oleh netizen yang beramai-ramai mencari akun tersebut," ujar Toni RM, Kamis (20/6/2024).

Toni menjelaskan, laporan ini dibuat setelah akun Facebook Pegi Setiawan menjadi viral dan berhasil di-screenshot oleh netizen sebelum akhirnya postingan-postingan tersebut hilang. 

"Netizen berhasil meng-screenshot dan memfoto layar postingan-postingan Pegi Setiawan, yang menunjukkan bahwa Pegi berada di luar Cirebon, tepatnya di Bandung, sebelum akhirnya akun itu hilang," katanya.

5. Minta MA awasi praperadilan

Ibu Pegi Setiawan, Kartini dan Toni RM mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Toni menjelaskan, dia dan Kartini datang untuk meminta MA melalui badan pengawasan agar bisa mengawasi jalannya proses praperadilan Pegi yang akan berlangsung pada pekan depan.

“Agar proses sidang praperadilan Pegi Setiawan berjalan fair, objektif, agar hakimnya ketika memutus adil, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata dia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut