5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Kemlu Belum Dapat Izin Pendampingan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri belum mendapatkan akses pendampingan terhadap lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di Malaysia. Kelima WNI tersebut terancam hukuman mati.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Judha Nugraha menyampaikan, KJRI Johor Bahru telah menyampaikan permohonan untuk bisa mendapatkan akses kekonsuleran.
"Sampai saat ini bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. Sehingga (harus) menunggu penyelidikannya selesai, nanti akses kekonsulerannya diberikan," kata Judha di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
KJRI Johor Bahru telah bertemu pihak ladang tempat kelima WNI itu bekerja guna mendapatkan kronologi peristiwa pembunuhan.
Judha menyampaikan, jenazah WNI yang menjadi korban pembunuhan ini telah dipulangkan ke Tanah Air beberapa waktu lalu.
"Untuk repatriasi jenazah itu sudah dilakukan tanggal 10 (Juni) dari Kuala Lumpur ke Lombok," katanya.
Sebelumnya, Judha mengungkapkan, pada 8 Juni 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI.
Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada tanggal 7 Juni 2025 dini hari.
“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku. Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” kata Judha.
Editor: Reza Fajri